PENGUMUMAN LOMBA MASKOT PEMILU 2024
Ketentuan Umum Lomba Maskot Pemilu 2024: Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah; Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba; Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI http://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024; Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus batas akhir pengiriman tanggal 22 Oktober 2022; Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa; Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU RI; Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta; KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU. Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024: Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU; Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa; Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet; Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU; Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB; Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot; Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base. Silahkan Mengisi Form Pendaftaran pada Link dibawah ini https://bit.ly/LombaMaskotPemilu2024....

Berkas Fisik Tetap Masuk Sipol
Bandung, kpu.go.id - Di hari terakhir masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sejumlah partai politik menyerahkan berkas pendaftarannya secara fisik atau hardcopy. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menindaklanjuti dokumen fisik tersebut dengan memastikan dokumen yang dibawa telah lengkap dan meminta agar partai politik tersebut memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Jadi bagi partai politik yang (daftar) sampai 14 Agustus 2022 kemarin pukul 23.59 WIB datanya (kami pastikan dulu) lengkap atau tidak lengkap, kalau lengkap unggah ke Sipol, kalau tidak lengkap artinya partai politik tidak bisa kami lanjutkan proses pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024," jelas Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat menerima permintaan sebagai narasumber, program CNN Newscast, secara daring, Senin (15/8/2022). Betty mengatakan, sesungguhnya lebih mudah bagi partai politik datang dengan hanya membawa berkas softcopy ke KPU setelah terlebih dahulu mengisi Sipol dibanding datang membawa berkas fisik. Dan hal ini menurut dia diakui sendiri oleh banyak partai politik yang mendaftar sebelumnya ke KPU, yang memberikan apresiasi positif atas hadirnya Sipol karena telah memudahkan kerja mereka dalam menyusun berkas pendaftaran. "Partai politik memberikan apresiasi yang luar biasa kepada kami ketika sedang melakukan pendaftaran itu memberikan kemudahan dan kemurahan kepada partai politik untuk mendaftarkan diri," lanjut Betty. Sebagai informasi, Betty menyampaikan, bagi partai politik yang telah dinyatakan lengkap berkas pendaftaran, KPU langsung melakukan verifikasi administrasi untuk mengecek keabsahan berkasnya. "Dan proses ini sesungguhnya telah kami lakukan sejak 2 Agustus 2022 atau setelah partai politik hari pertama dinyatakan berkas lengkap," tutur Betty. Proses verifikasi administrasi ini berlangsung hingga 11 September 2022. Dan selama proses tersebut KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas berkas pendaftaran yang diajukan partai politik. "Jadi sekarang sungguh sangat terbuka bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan melalui website Infopemilu.kpu.go.id," lanjut Betty. Masukan tanggapan inilah yang kemudian oleh kami disandingkan dengan Data milik partai politik, untuk kemudian direkap dan disampaikan kemudian kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 September 2022. "Setelah menerima rekap, partai politik kami berikan waktu untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali (berkas hasil perbaikan) ke KPU pada 15-18 September 2022. Lalu verifikasi perbaikan 29 September hingga 12 Oktober 2022, sebelum kami lakukan verifikasi faktual di lapangan untuk partai politik yang tidak punya kursi di DPR RI sesuai Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020," jelas Betty. (humas kpu dianR/foto: dianR-dok/ed diR)....

Publikasi
Opini

Oleh : Almudatsir Z Sangadji (Anggota KPU Provinsi Maluku) Pemilu 2024 memiliki kompleksitas dan karakteristik sedikit berbeda dari 12 kali Pemilu sebelumnya. Pemilu ini dari sisi penjadwalannya akan beririsan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan serentak nasional untuk memilih 33 pasangan calon pemimpin daerah tingkat provinsi dan 508 pasangan calon pemimpin daerah tingkat kabupaten/kota. Sesuai keputusan DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), pemungutan suara Pemilu akan dilakukan 21 Februari 2024, dan pemungutan suara Pemilihan serentak nasional 27 November 2024. KPU sendiri pernah mengusulkan tahapan penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan selama 30 bulan, yang akan dimulai dari September 2021 dan berakhir pada Februari 2025. Sesuai perkembangan RDP antara DPR , Pemerintah dan KPU, Bawaslu, dan DKPP, akhirnya disepakati tahapan penyelenggaraan Pemilu 25 bulan. Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kapan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU sebagaimana disinyalir Pasal 167 ayat (2) UU. Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) UU, maka jarak 25 bulan tahapan itu, dihitung sampai dengan atau sebelum hari pemungutan suara. KPU kemudian merencanakan jadwal tahapan akan dimulai 21 Januari 2022 dan pemungutan suara akan dimulai 21 Februari 2024. Sedangkan simulasi jadwal tahapan secara keseluruhan, termasuk dengan rekapitulasi, Pilpres putraran kedua, sengketa, dan penetapan hasil Pemilu, akan berakhir pada Oktober 2024. Artinya secara terjadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu terdapat 2 kategori. Pertama, pengtahapan Pemilu sesuai ketentuan Pasal 167 ayat (6), yakni paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. Dan yang kedua, yakni jadwal pengtahapan Pemilu sampai dengan selesainya penetapan hasil dan peresmian hasil Pemilu. Simulasi jadwal KPU untuk memenuhi Pasal 167 ayat (6) UU adalah tidak menggunakan waktu paling lambat 20 bulan, namun menjadwalkan 25 bulan sebelum pemungutan suara, dari 21 Januari 2022 s/d. 21 Februari 2024 . Sedangkan jadwal tahapan keseluruhan akan berawal dari 21 Januari 2022, dan berakhir pada Oktober 2024 atau setara 32 bulan. Sesuai Pasal 167 ayat (2) UU menyebutkan KPU akan menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu dengan Keputusan KPU. Terdapat dua keputusan KPU yang akan berkaitan dengan hal ini, yakni Peraturan KPU mengenai tahapan, program dan jadwal, dan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitngan Suara. Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan akan menjadi regulasi induk jadwal semua tahapan, dan akan diatur waktunya secara operasional dalam Peraturan KPU lainnya dalam setiap tahapan. Dalam hal ini tanggal dan waktu pemungutan dan penghitungan akan diatur kembali lebih teknis dan operasional dalam Peraturan KPU mengenai pemungutan suara. Karakteristik Pemilu 2024 Ada beberapa karakteristik Pemilu 2024, yang secara unik dan khas dibedakan dengan Pemilu sebelumnya. Pertama, dari sisi waktu penyelenggaraannya. Pemilu 2024 diselenggarakan pada tahun yang sama dengan Pemilihan 2024. Pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024, sementara Pemilihan 27 November 2024. Hasil Pemilu 2024 akan dijadikan syarat pencalonan dalam Pemilihan dengan jarak yang sangat pendek. Penetapan kursi hasil Pemilu 2024 sekitar Mei-Juni, sedangkan pengumuman dan pendaftaran paslonn dalam Pemilihan sekitar Agustus – September 2024. Parpol akan memiliki waktu yang sangat terbatas dalam memutuskann calonnya, dalam mengikuti Pemilihan. Apalagi parpol akan mengajukan calonnya untuk mengikuti 33 Pemilihan tingkat Provinsi dan 508 kabupaten/kota. Kedua, verifikasi parpol peserta Pemilu lebih dimaksimalkan pada Pemilu 2024. KPU mengalokasikan tahapan persiapan pendaftaran parpol selama 120 hari, dan tidak lagi melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos ambang batas 4 % hasil Pemilu 2019. Selama 120 hari itu parpol akan menginput persyaratannya sebagai calon peserta Pemilu melalui aplikasi Sipol. Tidak seperti tahapan Pemilu 2019, tidak terdapat cukup waktu tahapan persiapan, karena UU Pemilu disahkan 2 har sebelum dimulainya tahapan Pemilu. Ketiga, sebagian atau seluruh tahapan dapat berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19. Karena itu perlunya adanya payung hukum penyelenggaraan Pemilu dalam situasi pandemi. Hal ini menjadi penting, karena hanya Pemilihan yang pernah dilaksanakan dalam situasi pandemi, sehingga telah memiliki paying hukum baik melalui UU 6/2020 maupun Peraturan KPU-nya. Sedangkan Pemilu belum memiliki paying hukum dan aturan teknis, berkaitan dengan hal tersebut. Opsinya jika tidak terjadi perubahan UU Pemilu berkaitan dengan hal tersebut, dapat diatur melalui mekanisme open legal policy melalui Peraturan KPU. Hal ini dimungkinkan karena dalam membahas dan menetapkan Peraturan KPU, KPU juga berkonsultasi dengan DPR (dan Pemerintah) sebagai pembuat UU. Melalui kebijakan open legal policy, KPU dapat mengatur hal yang tidak diatur dalam UU untuk diatur dalam Peraturan KPU. Pengisian dengan opsi ini sedikit berbeda dengan cara pengisian kekosongan norma dalam Pemilihan 2020, karena kekosongan norma soal penyelenggaraan Pemilihan dalam situasi pandemi dilakukan dengan terbitnya Perppu 2/2020, yang dijadikan acuan dalam pembuatan Peraturan KPU. Bahkan dalam masa sidang berikutnya Perppu tersebut diterima DPR dan disahkan menjadi UU 6/2020. Keempat, beban penyelengara ad hock. Pemilu 2019 menjadi Pemilu dengan beban kerja penyelenggara ad hock yang cukup tinggi dan beresiko. Sesuai data KPU terdapat 722 penyelenggara meninggal dunia, dan 798 sakit. Angka jauh lebih besar dari Pemilihan 2020 yang diselenggarakan dalam situasi pandemi, karena hanya 117 meninggal dan 153 sakit. Dalam mengurangi beban penyelenggara ad hock KPU berencana menyerdehanakan surat suara dari 5 menjadi 2 atau 3 surat suara. KPU juga sedang merancang inovasi teknologi sistem infomasi yang dapat memfasiltasi dan membantu teknis kerja-kerja penyelenggara, termasuk badan ad hock, seperti Sirekap dan Sidalih. Optimisme KPU Sebagai pelaksana UU KPU optimis melaksanakan Pemilu 2024 dengan dukungan semua pihak. Karena itu KPU akan menyiapkan segala halnya dengan baik, termasuk menyelenggarakan Pemilu dalam situasi pandemi. Anggota KPU Hasyim Asy’ari menuturkan KPU pengalaman Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak 2020 akan dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024. “Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, namun apapun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen resiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Bisnis.com (11/8). KPU juga menepis isu Pemilu 2024 akan diundur tahun 2027. Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan Pemilu dan Pemilihan 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pada pasal 167 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan Serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024,” tegas Ilham (18/8) di Jakarta. Sebagai catatan KPU berhasil menjawab pesimisme publik dalam penyelengaraan Pemilihan 2020 pada 269 daerah di tengah pandemi, dengan kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang cukup tinggi. Survei Syaiful Mudajani Research dan Consulting (SMRC), 9 – 12 Desember 2020 menemukan sebanyk 96 % – 97 % Pemilih menerapkan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak saat pemungutan suara. Sebanyak 95 % petugas TPS memakai masker, 94 % memberikan sarung, dan 96 % menyediakan tempat cuci tangan. Selain itu Pemilihan 2020 dalam masa pandemi mencatatkan angka partisipasi Pemilih sebanyak 76,09 % lebih tinggi dari Pemilihan 2015 yang hanya 69,06%. Tentu saja kesiapan dan kesuksesan Pemilu 2024 akan sangat bergantung pada evaluasi Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 serta proyeksi kebijakan dalam Pemilu 2024. Sebab Pemilu 2024 memiliki tantangan tersendiri, baik dari sisi kebijakan penyelenggaraannya, pelibatan stakeholder maupun pengendalian pandemi. (**)