
Berkas Fisik Tetap Masuk Sipol
Bandung, kpu.go.id - Di hari terakhir masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sejumlah partai politik menyerahkan berkas pendaftarannya secara fisik atau hardcopy. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menindaklanjuti dokumen fisik tersebut dengan memastikan dokumen yang dibawa telah lengkap dan meminta agar partai politik tersebut memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Jadi bagi partai politik yang (daftar) sampai 14 Agustus 2022 kemarin pukul 23.59 WIB datanya (kami pastikan dulu) lengkap atau tidak lengkap, kalau lengkap unggah ke Sipol, kalau tidak lengkap artinya partai politik tidak bisa kami lanjutkan proses pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024," jelas Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat menerima permintaan sebagai narasumber, program CNN Newscast, secara daring, Senin (15/8/2022). Betty mengatakan, sesungguhnya lebih mudah bagi partai politik datang dengan hanya membawa berkas softcopy ke KPU setelah terlebih dahulu mengisi Sipol dibanding datang membawa berkas fisik. Dan hal ini menurut dia diakui sendiri oleh banyak partai politik yang mendaftar sebelumnya ke KPU, yang memberikan apresiasi positif atas hadirnya Sipol karena telah memudahkan kerja mereka dalam menyusun berkas pendaftaran. "Partai politik memberikan apresiasi yang luar biasa kepada kami ketika sedang melakukan pendaftaran itu memberikan kemudahan dan kemurahan kepada partai politik untuk mendaftarkan diri," lanjut Betty. Sebagai informasi, Betty menyampaikan, bagi partai politik yang telah dinyatakan lengkap berkas pendaftaran, KPU langsung melakukan verifikasi administrasi untuk mengecek keabsahan berkasnya. "Dan proses ini sesungguhnya telah kami lakukan sejak 2 Agustus 2022 atau setelah partai politik hari pertama dinyatakan berkas lengkap," tutur Betty. Proses verifikasi administrasi ini berlangsung hingga 11 September 2022. Dan selama proses tersebut KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas berkas pendaftaran yang diajukan partai politik. "Jadi sekarang sungguh sangat terbuka bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan melalui website Infopemilu.kpu.go.id," lanjut Betty. Masukan tanggapan inilah yang kemudian oleh kami disandingkan dengan Data milik partai politik, untuk kemudian direkap dan disampaikan kemudian kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 September 2022. "Setelah menerima rekap, partai politik kami berikan waktu untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali (berkas hasil perbaikan) ke KPU pada 15-18 September 2022. Lalu verifikasi perbaikan 29 September hingga 12 Oktober 2022, sebelum kami lakukan verifikasi faktual di lapangan untuk partai politik yang tidak punya kursi di DPR RI sesuai Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020," jelas Betty. (humas kpu dianR/foto: dianR-dok/ed diR)