Berita Terkini

Berkas Fisik Tetap Masuk Sipol

Bandung, kpu.go.id - Di hari terakhir masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sejumlah partai politik menyerahkan berkas pendaftarannya secara fisik atau hardcopy. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menindaklanjuti dokumen fisik tersebut dengan memastikan dokumen yang dibawa telah lengkap dan meminta agar partai politik tersebut memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Jadi bagi partai politik yang (daftar) sampai 14 Agustus 2022 kemarin pukul 23.59 WIB datanya (kami pastikan dulu) lengkap atau tidak lengkap, kalau lengkap unggah ke Sipol, kalau tidak lengkap artinya partai politik tidak bisa kami lanjutkan proses pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024," jelas Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat menerima permintaan sebagai narasumber, program CNN Newscast, secara daring, Senin (15/8/2022). Betty mengatakan, sesungguhnya lebih mudah bagi partai politik datang dengan hanya membawa berkas softcopy ke KPU setelah terlebih dahulu mengisi Sipol dibanding datang membawa berkas fisik. Dan hal ini menurut dia diakui sendiri oleh banyak partai politik yang mendaftar sebelumnya ke KPU, yang memberikan apresiasi positif atas hadirnya Sipol karena telah memudahkan kerja mereka dalam menyusun berkas pendaftaran. "Partai politik memberikan apresiasi yang luar biasa kepada kami ketika sedang melakukan pendaftaran itu memberikan kemudahan dan kemurahan kepada partai politik untuk mendaftarkan diri," lanjut Betty.  Sebagai informasi, Betty menyampaikan, bagi partai politik yang telah dinyatakan lengkap berkas pendaftaran, KPU langsung melakukan verifikasi administrasi untuk mengecek keabsahan berkasnya. "Dan proses ini sesungguhnya telah kami lakukan sejak 2 Agustus 2022 atau setelah partai politik hari pertama dinyatakan berkas lengkap," tutur Betty.  Proses verifikasi administrasi ini berlangsung hingga 11 September 2022. Dan selama proses tersebut KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas berkas pendaftaran yang diajukan partai politik. "Jadi sekarang sungguh sangat terbuka bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan melalui website Infopemilu.kpu.go.id," lanjut Betty. Masukan tanggapan inilah yang kemudian oleh kami disandingkan dengan Data milik partai politik, untuk kemudian direkap dan disampaikan kemudian kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 September 2022.  "Setelah menerima rekap, partai politik kami berikan waktu untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali (berkas hasil perbaikan) ke KPU pada 15-18 September 2022. Lalu verifikasi perbaikan 29 September hingga 12 Oktober 2022, sebelum kami lakukan verifikasi faktual di lapangan untuk partai politik yang tidak punya kursi di DPR RI sesuai Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020," jelas Betty. (humas kpu dianR/foto: dianR-dok/ed diR)

Hari Ke-10, Empat Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (10/8/2022). Di hari ke-10, ada empat partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Hari ini, Rabu 10 Agustus 2022, KPU menerima 4 partai politik mendaftar, mulai dari 09.00-10.00 WIB. PSI dokumen dinyatakan lengkap, PAN dokumen dinyatakan lengkap, Partai Golkar dokumen dinyatakan lengkap, PPP dokumen dinyatakan lengkap,” ucap Anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers, Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Hari Ke-10. Hadir pada konferensi pers ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz dan Betty Epsilon Idroos. Idham melanjutkan, pasca dinyatakan berkas lengkap, keempat partai politik mengikuti proses verifikasi administrasi, 11 Agustus hingga 11 September 2022. Sebelumnya Hasyim Asy’ari menyampaikan dari hari pertama hingga hari ke10, sebanyak 22 partai yang telah menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU, 17 partai di antaranya dinyatakan berkas lengkap dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi. Sementara 5 partai politik lainnya dinyatakan berkas belum lengkap dan diminta untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. “Bagi partai politik yang dokumen persyaratannya lengkap diterbitkan Berita Acara (BA) dokumen lengkap dan sudah statusnya sudah didaftar sebagai calon peserta pemilu,” jelas Hasyim. August Mellaz menambahkan, 22 partai politik telah menyerahkan berkas pendaftaran, merupakan bagian dari 42 partai politik nasional pemegang akun Sipol. Tersisa 10 partai politik pemegang akun Sipol yang telah menyampaikan rencana pendaftarannya, sedangkan 10 partai politik lainnya belum menyampaikan rencana pendaftarannya. (humas kpu ri dianR/foto: domin/ed diR)

Partai Amanat Nasional (PAN) Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Jakarta.kpu.go.id - Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (10/8/2022) di kantor KPU. Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan Ditemani Sekretaris Jenderal Edi Suparno dan Bendahara Umum Totok Daryanto Kartika pada pukul 10.33 WIB.  Delegasi pihak disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Dibantu Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di lantai dasar (lobi) Gedung KPU, dan diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh Bawaslu dan pemantau pemilu di Ruang Rapat Utama Gedung KPU. Turut hadir dari PAN di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Ketua Dewan Pakar Dradjad Wibowo, Wakil Ketua Umum Yandri Susanto, Wakil Ketua Umum Asman Abnur, Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh P. Daulay, Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Eko H Purnomo, Ketua Umum PUAN Intan Fauzi, Narahubung (liaison officer) Ibnu M. Bilalludin.(Humas KPU)

Partai Golongan Karya (Golkar) Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Jakarta, kpu.go.id - Partai Golongan Karya (Golkar) mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (10/8/2022) di kantor KPU. Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Umum Airlangga Hartanto didampingi Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus dan Bendahara Umum Dito Ganinduto pada pukul 11.07 WIB.  Delegasi pihak disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Dibantu Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di lantai dasar (lobi) Gedung KPU, dan diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh Bawaslu dan pemantau pemilu di Ruang Rapat Utama Gedung KPU. Turut hadir dari Partai Golkar di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Wakil Ketua Umum Nurul Arifin, Wakil Ketua Umum Agus Gumiwang Kartasasmita, Wakil Ketua Umum Doli Kurnia Tanjung, Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir, Wakil Ketua Umum Adies Kadir, Ketua Bidang Meutiya Hafid, Ketua Penyelenggara Mukhamad Misbakhun, Bidang Ketua Ilham Permana, Narahubung (liaison officer) Imran Chatim, dan Narahubung (liaison officer) Ipang Wahid. (Humas KPU)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Jakarta, kpu.go.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (10/8/2022) di kantor KPU. Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Umum Suharso Monoarfa Didampingi Sekretaris Jenderal Armani Thomafi dan Bendahara Umum Surya Batara Kartika pada pukul 11.40 WIB.  Delegasi pihak disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Dibantu Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di lantai dasar (lobi) Gedung KPU, dan diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh Bawaslu dan pemantau pemilu di Ruang Rapat Utama Gedung KPU. Turut hadir dari PPP di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Wakil Ketua Umum Ermanela MHS, Wakil Ketua Umum Asrul Sani, Wakil Ketua Umum Amir Uskara, Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid, Ketua Achmad Baidowi, Ketua M. Qoyum Abdul Jabbar, Ketua Syaifullah Tamiha, Ketua Rendhika Harsono, dan Ketua Noor Al Janna Fitry Gayo. (Humas KPU)

Dokumentasikan Pengalaman Selenggarakan Pemilihan 2020 di Masa Pandemi ke Dalam Buku

Jakarta, kpu.go.id - Sebanyak 270 daerah melaksanakan Pemilihan 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19. Situasi dan pengalaman baru melaksanakan proses demokrasi, namun dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada akhirnya membuahkan hasil positif, kesuksesan.  Menganggap pentingnya proses pemilihan di masa pandemi ini, KPU RI berencana merangkum strategi, gagasan, inovasi pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih (sosdiklih) dan partisipasi masyarakat (parmas) Pemilihan 2020 ke dalam buku. Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Strategi dan Inovasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19, yang digelar secara daring, Jumat (10/9/2021). Ilham mengimbau satuan kerja di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menuangkan pengalaman yang yang dimilikinya ke dalam buku ini. Melalui berbagi pengalaman ini diharapkan menjadi inspirasi atau bekal bagi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan berikutnya yang mungkin juga dilaksanakan pada masa pandemi. "Teman-teman tentu punya pengalaman, apa pengalamannya, dalam melakukan sosialisasi di tengah pandemi, apakah kemudian sosialisasinya langsung tatap muka, tatap muka bagaimana, apakah kemudian ada pembatasan, apakah melalui protokol kesehatan (prokes) atau tidak, kemudian menjalankan prokes ini sulit tentu ini bisa dituangkan [dalam tulisan], bagaimana teman-teman nanti menuliskan yang nanti akan kita kumpulkan melalui buku" Selain mendapatkan dokumentasi, Ilham mengatakan tujuan lainnya untuk mendapatkan gambaran untuk perbaikan pelaksanaan Pemilihan serentak 2024 yang kemungkinan besar masih dalam kondisi pandemi covid-19. “Tujuan berikutnya adalah memperoleh rekomendasi, kontribusi pada pengembangan studi kepemiluan, dalam konteks pendidikan pemilih yang berkelanjutan,” ujar Ilham. Untuk itu, Ilham berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjadikannya sebagai tantangan dan ikut serta membagikan pengalamannya. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan terkait latar belakang pembuatan buku ini yang tercantum pada Pasal 18 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2017 tentang Sosdiklih Parmas pada Pemilihan. “Pada prinsipnya kita cermati tentu bisa melihat ketentuan pasal itu, KPU memberikan kesempatan para pihak terlibat dalam proses pemilihan, memberikan informasi pada masyarakat seusai ketentuan perundang-undangan,bahkan kewajiban kita memberikan informasi sebetulnya pada semua tahapan tentu kecuali terhadap info dikecualikan, “ ujar Dewa. Senada dengan Ilham, Dewa menekankan pengalaman Pemilihan Serentak 2020 yang pada saat itu mendapat kekhawatiran karena diselenggarakan di tengah pandemi covid-19 penting untuk dibagikan ke dalam tulisan. Pada prinsipnya, tujuan kegiatan ini ada empat yakni dokumentasi pelaksanaan, identifikasi tantangan dan hambatan pelaksanaan, rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan, serta memberikan kontribusi pada pengembangan studi kepemiluan di Indonesia dalam konteks sosdiklih dan parmas. Dewa menjelaskan mengenai sistematika penulisan naskah serta ketentuan penulisan dan penyertaan naskah yang mendetailkan hal-hal teknis terkait karya tulisan nanti yang akan diajukan ke KPU RI. Meski nantinya tidak semua tulisan akan dimuat dalam buku karena melalui proses seleksi, Dewa mengatakan tulisan seluruhnya akan dikumpulkan dalam soft file seperti e-book sehingga bisa disebarluaskan dan sebagai bentuk apresiasi bagi tulisan yang tak masuk seleksi untuk buku. Turut hadir dalam kegiatan ini, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima dan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan. (humas kpu ri tenri/foto: hilvan/ed diR)

Populer

Belum ada data.